Keluarga Besar Petani Tebu Bersatu

Jayalah Petebu...Majulah Petebu....Untuk Indonesia.

Lahan Bekas HGU Pabrik Gula di Subang Diberikan kepada Masyarakat

Posted By: PeTeBu||Info Tebu

HGU Perkebunan Tebu Rakyat Desa Pasir Bungur Kec. Purwadadi Kab. Subang Jawa Barat

SUBANG, petebu.or.id-Lahan seluas sekitar 53 hektare bekas HGU pabrik gula Rajawali II, di Dusun Cidangdeur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan disertifikatkan untuk diberikan kepada masyarakat setempat.

 

"Sebelumnya kami telah berusaha untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi wilayah pemukiman," kata Bupati Subang Ruhimat, di Subang,  belum lama ini.

 

Rencananya masyarakat akan mendapatkan sertifikat lahan eks hak guna usaha (HGU) pabrik gula itu pada Juni 2023.

 

Ruhiyat menyampaikan agar lahan yang disertifikatkan itu nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, dan tidak diperjualbelikan.

 

"Pesan saya, jangan sampai lahan yang sudah di sertifikatkan itu dijual," kata dia.

 

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, Hengky Sipayung, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pendataan untuk program retribusi tanah. 

 

“Kami dari BPN, sesuai dengan pendataan beberapa bulan lalu, ada sekitar 53 hektar tanah eks HGU pabrik gula di Subang yang diajukan untuk program retribusi tanah," kata dia.ptb